Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2011

Pembentukan Awan Hujan - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an

Pembentukan awan hujan. Keajaiban ilmiah al Qur'an.
Awan-awan kecil (kumulus) berarak menuju daerah pertemuan di dekat cakrawala, di mana kita bisa melihat sebuah awan cumulonimbus yang besar (Clouds and Storms, Ludlam, plate 7.4.)


Penumpukan awan hujan. Keajaiban ilmiah al Qur'an.
(A) Awan-awan kecil yang terpisah-pisah. (B) Ketika awan-awan kecil ini bergabung bersama, dorongan ke atas pada bagian tengah awan yang lebih besar semakin meningkat sehingga, awan ini tumbuh ke atas. Butiran air diberikan tanda bintik-bintik hitam. (The Atmosphere, Anthes and others, hal. 269.)

Terbentuknya hujan. Keajaiban ilmiah al Qur'an.
Awan cumulonimbus. Setelah ditumpuk ke atas, air hujan turun darinya.
(Weather and Climate, Bodin, hal. 123.)


Para ilmuwan telah mempelajari berbagai jenis awan dan menyadari bahwa awan pembawa hujan terbentuk dengan sistem dan urutan tertentu. Bentuknya pun tertentu dan terkait dengan jenis angin dan tipe awan.
Salah satu awan pembawa hujan adalah awam CUMULONIMBUS. Ahli cuaca telah mempelajari pembentukan jenis awan ini dan bagaimana ia menghasilkan hujan, es, serta petir.

Mereka menemukan bahwa awan cumulonimbus melewati urutan berikut ini untuk menghasilkan hujan:
  • 1. Awan didorong oleh angin: Awan cumulonimbus mulai terbentuk ketika angin mendorong beberapa awan kecil (awan cumulus) ke daerah tempat berkumpulnya awan-awan ini.
  • 2. Penyatuan: Kemudian awan-awan kecil ini bergabung, menyatu dan membentuk awan yang lebih besar.
  • 3. Penumpukan: Ketika awan-awan kecil ini bersatu, dorongan ke atas pada bagian dalam awan yang semakin besar ini meningkat. Dorongan ke atas pada bagian tengah awan lebih kuat dibandingkan dengan pada bagian pinggir. Alhasil tubuh awan ini tumbuh semakin besar secara vertikal, sehingga seolah-olah awan ini ditumpuk-tumpuk. Pertumbuhan ke atas ini menjadikan tubuh awan mencapai daerah yang lebih dingin pada lapisan atmosfer atas. Di sanalah tetesan-tetesan air dan butiran es terbentuk dan mulai tumbuh semakin besar. Ketika butiran air dan es ini telah lebih besar dan berat dibandingkan dengan dorongan ke atas yang menyangga mereka, jatuhlah air dan es ini sebagai gerimis, hujan ataupun hujan es.

 

Rincian pembentukan awan di dalam Al Qur'an

Allah telah berfirman di dalam Al Qur'an:

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ

Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya... [An Nuur(24): 43]

Para ahli cuaca mengetahui rincian pembentukan awan, strukturnya dan cara kerjanya setelah melalui berbagai macam penelitian, pengamatan menggunakan alat-alat canggih. Mereka baru bisa menceritakan proses tersebut dengan bantuan alat-alat moderen seperti pesawat, satelit, komputer, balon udara dan peralatan lainnya. Mereka harus mempelajari angin serta arah pergerakannya. Mereka harus mengukur kelembaban udara dan variasinya serta menentukan jenis dan keragaman tekanan udara.

Kelanjutan ayat di atas, setelah menyebutkan awan dan hujan, adalah membicarakan es dan petir:
... dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. [An Nuur(24): 43]
Para ahli cuaca telah menemukan bahwa awan cumulonimbus yang menghasilkan hujan es ini dapat mencapai ketinggian hingga 7 sampai 9 kilometer. Dapat kita bayangkan bahwa awan ini memang ukurannya benar-benar seperti gunung sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat Al Qur'an di atas: "... dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung,...".

 

Proses terjadinya Kilat

Ayat di atas juga menghubungkan awan, es dan terjadinya petir atau kilat. Apakah es merupakan faktor penentu pembentukan kilat?

Mari kita kaji sebuah buku berjudul: Meteorology Today. Di sana diterangkan bahwa sebuah awan akan menjadi bermuatan listrik ketika bongkahan es jatuh melalui daerah di dalam awan yang berisi kristal es dan tetes air super-dingin. Ketika tetes-tetes air ini bertumbukan dengan bongkahan es, mereka langsung membeku dan melepaskan panas. Panas ini menjadikan permukaan bongkahan es lebih hangat dari kristal-kristal es di sekelilingnya. Ketika bongkahan es bertumbukan dengan kristal es, sebuah peristiwa penting terjadi: elektron mengalir dari benda yang lebih dingin ke benda yang lebih hangat. Karenanya, kini bongkahan es menjadi bermuatan negatif. Hal serupa juga terjadi saat tetesan air super-dingin bertumbukan dengan bongkahan es dan melontarkan butiran-butiran halus es bermuatan positif. Partikel-partikel yang lebih ringan dan bermuatan positif ini kemudian terangkat ke bagian atas dari awan. Sementara itu, bongkahan es yang kini bermuatan negatif jatuh turun dan berkumpul di bagian bawah awan. Karena itulah kini terjadi perbedaan muatan listrik antara bagian atas dan bawah awan. Muatan negatif ini kemudian dilepaskan dalam bentuk kilat atau petir.

Demikianlah, Allah telah menerangkan sebuah fakta ilmiah yang baru terungkap oleh ilmu pengetahuan moderen. Sebuah keajaiban ilmiah yang tidak mungkin diketahui rinciannya oleh orang-orang di jaman diturunkannya Al Qur'an.


Sumber: www.al-habib.info

Kamis, 24 Maret 2011

Delapan Standar Pendidikan

1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Kelulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan


silakan klik untuk melanjutkan
1. Standar Proses

1. Standar Isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 

d. kelompok mata pelajaran estetika; 

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. 


Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik. 

(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.


silakan klik untuk melanjutkan

2. Standar Proses

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. 

(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

silakan klik untuk melanjutkan

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. 

(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan. 

(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

(1) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

(2) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 

(4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


silakan klik untuk melanjutkan:

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 

a. Kompetensi pedagogik; 

b. Kompetensi kepribadian; 

c. Kompetensi profesional; dan 

d. Kompetensi sosial. 


(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. 

(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 


Penjelasan Pasal Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

Yang dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, pamong belajar,widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 

Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. 

Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
 

Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. 

Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.


silakan klik untuk melanjutkan

5. Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 

(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

Pasal 43 

(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. 

(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik. 

(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan. 

(4) Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. 

(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.

silakan klik untuk melanjutkan:

6. Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. 

(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas 

(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. 


(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: 

a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; 

b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; 

c. Struktur organisasi satuan pendidikan; 

d. Pembagian tugas di antara pendidik; 

e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 

f. Peraturan akademik; 

g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; 

h. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;

i. Biaya operasional satuan pendidikan.


(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. 

(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; 

b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; 

c. mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; 

d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;

e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; 

f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; 

g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; 

h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; 

i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;

j. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi; 

k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; 

l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. 


(3) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah.


silakan klik untuk melanjutkan:

7. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. 

(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. 

(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, 

b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan 

c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. 

(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.


silakan klik untuk melanjutkan

8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 

(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; 

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan 

c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 

(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: 

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan 

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. 

(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik 

Pasal 64

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. 

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: 

a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik; 

b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan 

c. memperbaiki proses pembelajaran. 

(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: 

a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta 

b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. 

(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai 

(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. 

(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: 

a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan 

b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. 

(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: 

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 

d. kelompok mata pelajaran estetika; dan 

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.



silakan klik untuk melanjutkan
Standar Pendidikan Nasional

Standar Pendidikan Nasional

Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. 

Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. 

Misi pendidikan nasional adalah: 

(1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 

(2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; 

(3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; 

(4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 

(5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 

(6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan 

(7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di atas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut: 

Pertama; penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Kedua; adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan; (2) pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi, dan kepribadian; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 

Ketiga; Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosialkulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual, emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya.

Keempat; Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan: (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik; (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan; (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. 

Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.

sumber: Diknas

Selasa, 25 Mei 2010

Software Anak

Banyak situs yang mempublikasikan software-software yang berbau pendidikan untuk anak. Ada yang gratis dan ada yang berbayar. Bahkan ada software yang sudah di crack dijinakkan oleh pawangnya.
Berikut ini beberapa Software yang banyak gunanya dalam mendidik anak di depan komputer. Silahkan klik gambarnya untuk mendownload atau menuju halaman downloadnya.

 

 

 
Petualangan Divinekids

Game RPG petualangan Abe,Bambo,Cici melawan penyihir gelap Indra yang akan membangkitkan Iblis 1000 tahun. Cerita menarik, petempuran seru, animasi dengan bahasa Indonesia, asyik dimainkan.
Download 33Mb



Dadu Master SE
Game Pertaruhan Dadu Besar Kecil dengan jurus-jurus seperti : Scorpion Eye- mata tembus pandang dadu, Pendengaran Super, Gebrakan Dadu, dan banyak jurus lain. Bersipalah untuk tanding Final di Hongkong!
Download 17Mb

Kuis Kata

Game menebak kata yang tersembunyi. Anda pilih huruf apa yang kira-kira ada di layar. Jika tepat maka tampil, jika salah maka kesempatan berkurang. Anda bisa pakai koin tambah 1 atau 2 kesempatan.
Download 7Mb


Catur Divinekids

Game permainan yang sering kali dikenal dengan catur jawa :3 X 3. Jika anda berhasil membuat tiga gambar segaris maka andalah pemenangnya. Bisa menurun, mendatar, atau diagonal.
Download 12Mb


Berhitung Keren DK

Game belajar menghitung penjumlahan, pengurangan,dll. Ada sistem rapor dan kenaikan kelas. Jika anda mendapat nilai jelek ya siap-siap aja dimangsa oleh BAMBODINO yang bergigi tajam!!! Grauwww!!!
Download 12Mb


Kartu Kembar DK Alpha

Game permainan mencari pasangan kartu yang kembar dengan suasana pagi yang santai, malam yang indah, dll. Permainan standar yang cocok untuk rileks.
Download 27Mb


Divine Jets Beta

Game pesawat dengan kendali mouse. Menembak tinggal klik saja dan arah gerak pesawat dari keluwesan anda menggerakan mouse. Lawan anda Gatot Kaca???.
Download 3Mb


Kartu Kembar Variasi

Game permainan mencari pasangan kartu yang kembar dengan banyak pilihan kategori, foto-foto, angka,warna,gambar,dll Sangat bagus untuk melatih ingatan anda. Ada orang yang kuat menghafal warna, ada yang kuat mengahafal bentuk.
Download 5Mb


Monster Jahat Buster

Game tembak monster yang melintasi daerah anda, klik kanan untuk isi peluru anda! Kalau anda berhasil akan dapat pujian, kalau gagal…. Temui monster-monster yang aneh!
Download 8Mb


Pemburu Tikus


Pemburu Tikus, Game ini adalah game shooting sederhana
dengan desain yang cukup menarik. Skor anda akan dicatat secara online.
Download 3Mb


Sebran ABC for Kids Game Gratis buat anak-anak, fiture-fiture yang dimiliki cukup lengkap seperti belajar penambahan, pengurangan, perkalian, cari gambar, huruf pertama, gambar kata dll. Program ini juga dilengkapi dengan berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia.
klik disini untuk download : disarankan untuk download
Ukuran file: 740 kb
Web: www.wartoft.nu/software/sebran/


Program edukasi yang pas untuk anak-anak dibawah 5 tahun. Anak-anak dengan mudah belajar berhitung dengan beragam contoh gambar. Disertai dengan pelafalan dalam bahasa Inggris.
Math for Kids adalah freeware untuk mengajarkan anak belajar berhitung dalam bentuk permainan yang menarik sehingga anak tidak mudah bosan. Penggunaannya pun cukup sederhana, cukup mengekstrak file zip hasil download dan tidak perlu menginstal.
Permainan ini teramat sederhana memang, tapi lumayan bagus untuk sarana belajar anak
Game yang memungkinkan putra-putri Anda mendandani boneka Anda dengan beragam kostum di komputer. Ada empat boneka dengan beragam kostum yang bisa dicoba, hasilnya pun bisa Anda cetak.
Geometry Master 3.0 program freeware untuk belajar mengambar bentuk-bentuk geometry Free Serial No: CE2S-GMS3-H4F7-EJ7X
klik disini untuk download
Ukuran file: 2,8 MB
Web: www.caltrox.com


MyABC

Aplikasi untuk pembelajaran huruf dan angka dalam bahasa Inggris.
click di sini untuk download
file size: 3,5MB



Match Maker

Program untuk melatih konsentrasi yang membantu anak-anak untuk belajar mengenali dan menjodohkan huruf, nomor, warna, bentuk, benda dan binatang.
click di sini untuk download
file size: 2,4MB
——-


Kid’s Typing Skill

Aplikasi yang membantu anak-anak untuk mempelajari “keyboard” dan melatih jari-jari untuk menggunakan keyboard.
click di sini untuk download
file size: 2,2MB
——-


Practice Multiplication Facts

Aplikasi yang membantu anak-anak untuk belajar perkalian.
click di sini untuk download
file size: 2,3MB
——


Holiday Word Search

Aplikasi untuk mencari kata-kata dari kumpulan banyak huruf.
click di sini untuk download
file size: 2,2MB



Lebih lanjut dapat dilihat di site : sekitarkita.info

Kamis, 22 April 2010

Tanamkan Minat Baca pada Anak


"Buku adalah jendela dunia". Hal ini menggambarkan pentingnya membaca untuk menambah wawasan kita, tetapi tidak jarang kita jumpai orang yang tidak suka membaca. Hal ini bukanlah hal yang tidak dapat dicegah, karena orangtua dapat membangkitkan minat baca anak dengan cara membacakan cerita.

Ajari Anak Menabung


Hemat pangkal kaya. Begitulah pepatah yang sering kita dengar. Menabung memang hal yang penting. Dengan memiliki tabungan,kita dapat memiliki hal-hal kita inginkan dan mempunyai cadangan dana saat diperlukan. Sebaliknya, dengan menghabiskan uang kita, maka hidup kita menjadi tidak terencana. Sikap suka menabung ini perlu kita tanamkan dalam diri anak-anak kita sejak masih kecil, karena sebagai orang-tua, tentu kita ingin anak kita memiliki kebiasaan yang baik ini. Tetapi bagaimana menanamkan kebiasaan ini secara tepat pada anak-anak kita?
Bacaan Lebih Lanjut klik disini

Pendidikan Yang Baik Untuk Anak

Pendidikan anak memang sangat penting. Pendidikan dari sekolah akan membantu seorang anak bukan hanya mengerti teori dari mata pelajaran yang diajarkan, namun yang terpenting yaitu cara belajar yang terstruktur dan baik. Dengan pendidikan yang baik, maka masa depan seorang anak akan lebih terencana dan terjamin. Namun, apakah pendidikan seorang anak hanya dilimpahkan pada sekolah saja? Bagaimana dengan peranan orang tua?

Lebih lanjut klik disini